Sabtu, 24 November 2007

DEMOKRASI

DEMOKRASI

Masalah dan pengertian demokrasi dapat merupakan tesis yg tak pernah habis2 untuk dibahas,baik tipe,corak,varian2maupun gayademokrasiyang timbul di sepanjang sejak sejarah demokrasi ala yunani di masa2 sebelum masehi. Ini sudah banyak dibahas oleh tokoh cendekia Indonesia(Mochtar Buchari,(1998),Goeswin Agus, (1998);Nurcholis Majid,(2000);

Makna demokrasi dalamkonteks Indonesia yang menghadapi penarapan Undang-Undang Otonomi pada tanggal 1 januari 2001. Ada 2 pengertian yang angat esensial & sentral,yakni demokrasi & otonomi. Bukan saja mewakili salah satu nilai diantara sekian banyak nilai2 seperti kemerdekaan,kesetaraan,keadilan,idea demokrasi dapat menghubungkan dan dapat bertindak sebagai penengah bagi unsur2 yang bertikai. Ia dapat bertindak sebagai panduan-orientasi yang dapat menolong menciptakan dasar untuk menentukan secara spesifik hubungan antar norma2 yang berbeda.

Demokrasi modern mempunyai sifat2 dengan istusi2 sebagai berikut:
1. Lembaga yang memiliki kuasa dalam penyelenggaraan Negara,secara lisan,secara norma atau gabungan kedua-duanya.Lazimnya,lembaga akan ada pembagian kekuasan untuk memastikan seseorang tidak diberi lebih dari 1 kuasa.
2.Pemilihan umum untuk memilih wakil2 rakyat yang dikelolakan secara bebas & adil.
3.Rakyat diberi hak memilih.
4.kebebasan bersuara(berceramah,berhimpun,dsb)
5.kebebasan & akses kepada media lain.
6.kebebasan persatuan.
7.semua orang dalam masyarakat menikmati hak yang sama dari segi U.U. Salah satu prasyarat demokrasi ialah berlakunya aturan undang-undang Rule Of Law.
8.Rakyat yang berpendidikan & berpengetahuan tentang hak asasi manusia & tanggung jawab fisik.



Demokrasi

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara(Eksekutif,Yudikutif,dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam 3 jenis lembaga yang saling lepas(Independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.

Kesejajaran & Independen ke3 jenis lembaga ini diperlukan agar ketiga lembaga Negara ini bisa saling mengawasi & saling mengontrol berdasarkan prinsip Cheks And Balances.

Ketiga jenis lembaga2 negara tersebut adalah lembaga2 pemerintah yang memilliki kewengan untuk mewujudkan & melaksanakan kewenangan Eksekutif,lembaga2 pengandilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Judikatif &lembaga2 perwakilan rakyat(DPR untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasan Legislatif.

Dibawah sistem ini, keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja & bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya(Konstituen) & yang memilihnya melalui proses PEMILU legislatif,selain sesuai hukum & peraturan,selain PEMILU legislatif, banyak keputusan atau hasil2 penting,misalnya pemilihan Presiden suatu Negara diperoleh melalui pemilu. Pemilihan umum tidak wajib diikuti oleh seluruh warga Negara,namun oleh sebagian warga yang berhak & secara sukarela mengikuti pemilu sebagai tambahan,tidak semua warga memiliki hak pilih.

Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti memilih presiden atau anggota2 parlemen secara langsung,tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota2 parlemen secara langsung tidak menjamin Negara tersebut sebagai Negara demokrasi,sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan.

Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besra, suatu pemilu sering dijuluki "Pesta Demokrasi". Ini adalah akibat cara berpikir lama sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,bukan sistem pemerintahan yang bagus,sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apapun seorang pemimpin Negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek dari pada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun Negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya 18 tahun dan tidak memiliki catatan kriminal.

Tidak ada komentar: