Rabu, 19 Desember 2007

Tempat Ibadah Agama-agama

Q.S. Al Hajj (22:39-40).
39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
40. (yaitu) orang-orang yang Telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali Karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah Telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Mufradat (keys word) :
Samawi, plural dari sauma’ah (biara), bangunan memanjang dan puncaknya runcing, dimana orang-orang mendekatkan diri kepada Allah, menjauh dari hiruk pikuk dunia. Kebanyakkan dari pendeta-pendeta Nasrani.
Biya’un, plural dari bi’ah (gereja) tempat ibadahnya orang-orang Nasrani.
Salawat, plural dari salat, tempat ibadah orang Yahudi dikenal Sinagog.
Masjid, kata tempat (zaraf makan): tempat sujud, artinya merendahkan diri di hadapan yang berkuasa. Sholatnya orang islam merupakan gabungan dari cara sikap sujud agama-agama. Sebab masjid adalah tempat sujud atau ibadah secara umum.

Munasabah (correlation)
Turun di Madinah, berkorelasi dengan QS. 22:39. dalam hal ini Allah memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi siapapun yang menyerang orang-orang Islam, karena mereka sudah teraniaya. PERANG dalam Islam dalam rangka membela diri (defensive-diserang bukan opensif-menyerang). Sekelumit Asbabunnuzul : memerangi para penguasa kafir Makkah yang sudah mengusir mereka dari tanah air kelahiran dan kehidupannya, karena tindakan kekerasan terhadap keyakinan atau karena berbeda keyakinan atau penafsiran terhadap teks agama. Peperangan ini tidak akan terjadi jika orang kafir Makkah menaati isi perjanjian Aqabah _10 tahun masing2 pihak harus menahan diri dari melakukan tindakan kekerasan yang didasarkan karena factor perbedaan agama_ alakhir, mereka (kafir Makkah) berkhianat, maka ultimatum itu muncul.

Kandungan ayat
Ayat 40 penjelasan dari 39, siapa saja diberi izin untuk pembelaan diri, Negara, harta agama dan kehormatan dengan melakukan tindakan apapun yang sesuai dan tidak melampaui batas untuk tujuan mempertahankan diri dari pihak lain.
Selain itu pun, memberikan kebebasan agama kepada manusia yang memeluk agama dan beribadah dengan tetap, agar menjaga kehormatan dan kesucian tempat-tempat ibadah tersebut. Dan mempertahankan serta melindungi tempat-tempat ibadah agama-agama seperti gereja, sianagog, klenteng dan masjid dari tindakan sewenang2 orang zalim yang datang dari pemeluk agama Islam.
Muhamamad ‘Ali –sebagaiamana di kutip dairi Syu’bah Asa- :
“Seharusnya kehidupan seorang Muslim tidak hanya dikorbankan utk menghentikan penganiayaan yang dilakkan kepadanya oleh musuh-musuhnya dan untuk memelihara masjid-masjid sendiri, melanikan juga dikorbankan untuk memelihara gereja-gereka, tempat persembahyangan Yahudi (sinagog) dan wihara-wihara. Pokoknya untuk menegakkan kemerdekaan menjalankan agama yang sempurna”.

Refleksi :
Setidaknya menjadi renungan bagi kita INDONESIA_ yang masyarakatnya beragam agama, budaya, ras, suku, dan etnis. Adalah kewajiban yang harus dijalanyakan dengan memberikan kebebasan dan kemerdekaan yang hakiki bagi setiap orang untuk beribadah menurut agamanya, saling toleransi dan menghormati, tidak saling memfitnah, tidak membakar (BOM) tempat ibadah2, dan menjaga rasa persatuan. Dan dari semua itu adanya tempat ibadah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. INDAH jika semua itu dijalankan, NASIOLISME menjadi kekuatan, DOA-nya terijabah, NEGARAnya rahmatan lil alamin, SIAPAPUN pasti ingin merasakannya. Mari berbuat sekarang, terlambat bukanlah jalan, action now…

Tidak ada komentar: